Pages

Senin, 23 Februari 2015

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DI ERA GLOBAL

Soal :
1.     Pengertian politik luar negeri Indonesia
2.    Sejarah politik luar negeri Indonesia
3.    Tujuan politik luar negeri Indonesia
4.    Landasan hukum politik luar negeri Indonesia
5.    Peran politik luar negeri melalui  perwakilan
6.    Peran serta Indonesia dalam organisasi Internasional

Jawaban :
1.  Pengertian politik luar negeri Indonesia

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.



2.  SEJARAH POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA BEBAS AKTIF

        Peristiwa Internasional yang terjadi meletusnya perang dunia ke 2 pada tahun 1939 antara 2 blok kekuatan, yaitu Negara-negara poros dengan Negara-negara sekutu. Bagian dari perang dunia ke 2 yang terjadi di ASIA dikenal sebagai PERANG ASIA TIMUR RAYA, yang berada di pihak JEPANG sehingga Jepang tidak membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk menguasai hampir seluruh wilayah ASIA tenggara.
Kemudian Angkatan Perang Amerika mulai menyerang secara besar-besaran kearah Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945, Amerika menyerang(membom) kota Hiroshima dan  kemudian kembali membom di Nagasaki pada 3 hari setelah Hiroshima. Diantara kedua peristiwa tersebut, Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang pada tanggal 8Agustus 1945. Dan akhirnya Jepang meyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus 1945. Dengan menyerahnya Jepang, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan dan kesempatan ini digunakan untuk mempersiapkan. Dan pada tanggal 17 Bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai Negara yang merdeka.

       Sejak saat itu muncul 2 kekuatan raksasa dunia yaitu, Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sering terjadi salah pendapat di antara kedua raksasa tersebut yang mengakibatkan terjadinya perang dingin. Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri dari 2 blok saja, menuntut seluruh Negara untuk memilih salah 1 dari blok tersebut.

 Perkembangan selanjutnya, Pemerintah RI mengalami berbagai kesulitan. Oposisi dari FDR-PKi mengusulkan agar menyikapi pertentangan AS dengan Uni Soviet tersebut RI memihak kepada Uni Soviet. Untuk meyikapi usulan FDR-PKI maka MOH HATTA memberikan keterangannya di depan BP-KNIP tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan tentang “Politik Bebas Aktif”. Makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara 2 karang yang artinya politik bebas aktif, Mendayung=upaya(aktif), Diantara 2 karang= tidak terikat oleh 2 kekuatan Adikuasa yang ada (bebas)”.
 Politik Luar Negeri Indonesia bebas aktif yang dikemukakan oleh Hatta  sama sekali bukan retorika kosong mengenai kemandirian dan kemerdekaan, akan tetapi dilandasi pemikiran rasional dan bahkan kesadaran penuh akan prinsip-prinsip realisme dalam menghadapi dinamika politik internasional dalam konteks dan ruang waktu yang spesifik. Bahkan dalam pidato tahun 1948 tersebut, Hatta dengan tegas menyatakan, percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan daripada pergolakan politik internasional.

                   Kemerdekaan yang telah diperoleh tidak serta merta menjadikan Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat.  Namun upaya Indonesia untuk mencari pengakuan internasional tampaknya tidak didukung oleh perkembangan politik internasional yang tengah terjadi saat itu. Perang Dunia II telah menjadikan situasi persaingan tajam antara blok barat dan timur. Namun pemimpin Indonesia saat itu menunjukkan sikap dan orientasi politik luar negerinya yang independen. Indonesia berpendapat bahwa timbulnya blok-blok raksasa di dunia ini dengan persekutuan-persekutuan militernya tidak akan menciptakan perdamaian, malah sebaiknya akan merupakan benih-benih ancaman terhadap perdamaian.

3.  Tujuan politik luar negeri Indonesia

Adapun uraian tentang tujuan politik luar negeri Indonesia dalam preambul tersebut kurang lebihnya sebagai berikut:

1.   Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi manusia, juga menghormati kedaulatan negara masing-masing.
2.  Indonesia menghendaki pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian, perang, atau penjajahan oleh satu bangsa kepada bangsa lain.
3.  Indonesia mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara negara satu dengan yang lain.
4.  Indonesia berusaha agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di negara lain.
5.  Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.

Dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia, Moh. Hatta menguraikan tujuan politik luar negeri Indonesia sbb:

1.   Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2.  Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang tersebut tidak ada atau belum dihasilkan sendiri.
3.  Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
4.  Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara Indonesia.

a.    mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan  Negara
b.     memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk  memperbesar kemakmuran rakyat,
c.    meningkatkan perdamaian internasional;
d.    meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

4.  Landasan hukum politik luat negeri Indonesia
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan “bahwa sesungguhnya  kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” .Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa … melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan berkebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia,…”. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3, Undang- Undang nomor 37 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 24 tahun 2000
Pasal 11

(1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas danmendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 13

(1)  Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2)  Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Undang-Undang Nomor  37  tahun  1999 menjelaskan tentang “hubungan Internasional”. Sedangkan Undang Undang nomor 24 tahun 2000 menjelaskan tentang “ kerja sama Internasional”.

                                                
5.  Peran politik luar negeri melalui perwakilan
Pemerintah Indonesia  menganutsistempemerintahan  Presidensial dimana Presiden selain kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara, sehingga dalam  menjalankan tugasnya  Presiden dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri menteri dalam kabinetnya.  Oleh kerena itu untuk menjalin hubungan  serta kerjasama  internasional  Presiden ini memberikan wewenangnya kepada menteri luarnegeri, kerena tugas Presiden dan menteri luar negeri sangat banyak maka untuk menjalankan pemerintahannya,  membentuk beberapa perwakilan yang tugasnya untuk mewakili pemerintah dalam rangka untuk  mewujudkan:  kepentingan nasional dan  hubungan kerjasama internasional  dengan Negara-negara lain diantaranya :
a.    BentukPerwakilan

è Departemen Luar Negeri:
Departemen ini bertanggung jawab atas hubungan antara  Negara dan organisisasi Internasional dan departemen ini memiliki fungsi eksekutif yaitu untuk menjabarkan politik luarnegeri yang bebas dan  aktif serta untuk  menjalin dan mengelola hubungan internasional

è Perwakilan Diplomatik
Adalah wakil pemerintah yang ditugaskan untuk mengurusi  kepentingan negara,  yaitu  di Negara sahabat atau organisasi internasional yang ditempatkan secara permanen ( menetap), perwakilan misi diplomatic ini terdiri dari duta besar, duta dan kuasa usaha serta atase

·         TugasPerwakilanDiplomatik

1.      Menyelenggarakan hubungan  dengan negara  lain
2.     Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara dan menyelesaikannya.
3.     Mengurus kepentingan Negara dan warga negaranya
4.     Bertindak  sebagai pencatatan sipil dan pemberi paspor

·         FungsiPerwakilanDiplomatik

1.      Mewakili Negara pengirim dinegara penerima
2.     Melindungi kepentingan Negara dan warga negaranya
3.      Melakukan perundingan dan kerjasama dengan Negara penerima
4.     Memberikan keterangan dan melaporkan tentang kondisi dan perkembangan yang terjadi dinegara penerima sesuai dengan batas peraturan internasional
5.     Berusaha meningkatkan hubungan  persahabatan dan mengembangkan hubungan ekonomi ilmu pengetahuan dan kebudayaan




·         PerananPerwakilanDiplomatik
1.       Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga
2.     Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada
3.     Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain
4.      Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada

·         Perangkat  perwakilan diplomatik

a)       Duta Besarberkuasapenuh

Adalah Perwakilan diplomatik  yang berada pada tingkat tertinggi yang mempunyai kekuasaan  penuh  dan luar biasa untuk menjalin hubungan timbal balik.

b)       Duta
Kedudukan duta lebih rendah dari duta besar berkuasa penuh dalam menyelesaikan persoalan  dengan berkonsultasi dengan pemerintahnya

c)       Kuasa usaha
Adalah pejabat  dinas luarnegeri yang ditunjuk oleh menteri luar negeri bertindak sebagai kepala  perwakilan diplomatik hal ini  dilakukan selama duta besar berkuasa penuh tidak berada diwilayah  kerjanya atau bila berhalangan menjalan kan tugasnya.

d)       Atase
Adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh, atase ini terdiri dari :
1)    Atase Pertahanan :
Atase pertahanan  dijabat oleh perwira TNI yang diperbantukan di departemen  luarnegeri   dan ditempatkan dikedutaan besar, tugasnya memberikan nasehat dibidang meliterdan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh
2)   Atase  teknik :
Dijabatoleh Pegawai Negeri Sipil tertentu yang tidak  berasal dari lingkungan Departemen luar Negeri dan ditempatkan dikedutaan besar untuk membantu duta besar, Ataset eknik berkuasa penuh melaksanakan tugas pokok dari departemennya sendiri , diantaranya :

1.     Atase  Perdagangan
2.     Atase Pendidikan dan Kebudayaan
3.     Atase Perindustrian

è Perwakilan Non Politik
Adalah Perwakilan suatu negara  yang diwakili oleh krops konsuler dalam menjalankan tugasnya  terbagi  dalam kepangkatan sebagai berikut :
1)   Konsul Jendral   :
Konsul  jendral membawahi beberpa konsul yang  ditempatkan di ibu kota Negara tempat dia bertugas

2)    Konsul dan wakilkonsul  :
Konsul dan wakil konsul mengepalai satu kekonsulan  yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jendral, wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jendral  dan kadang-kadang diserahi pimpinan  konsuler

3)   Agenkonsul  :
Agen konsul  diangkat oleh  konsul  jendral dengan tugas  untuk mengurus hal-hal yang sipatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan

Tugas yang berhubungan dengan kekonsulan  diantaranya  meliputi :
1.      Bidang ekonomi menggalakan ekspor komoditas non migas dan promosiper dagangan
2.     Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan : tukar menukar pelajar, mahasiswa, misi kebudayaan dan pelayanan pariwisata.

6.  Peran serta Indonesia dalam organisasi Internasional
1. Konferensi Asia Afrika (KAA)
Negara-negara di Asia dan Afrika memiliki latar belakang sejarah yang sama, yaitu sebagai bangsa yang pernah terjajah. Hal ini& menimbulkan gagasan untuk menyatukan negara-negara Asia-Afrika. Dalam Konferensi Pancanegara di Kolombo pada tahun 1954, Mr. Ali Sastroamidjojo menyampaikan gagasan tersebut. Gagasan ini pun mendapat sambutan baik. Negara-negara peserta konferensi Pancanegara adalah Indonesia, Pakistan, Myanmar, India, dan Sri Lanka.



a.  Peran Indonesia dalam KAA
Dasasila Bandung yang menghasilkan Spirit Bandung atau Semangat Bandung berpengaruh besar terhadap Indonesia. Derajat bangsa Indonesia sebagai negara muda naik karena kemampuannya menyelenggarakan konferensi tingkat internasional. Dalam KAA Indonesia bertindak sebagai pemrakarsa sekaligus penyelenggara. Selain itu, beberapa jabatan vital dalam KAA dipegang oleh putraputra bangsa. Misalnya, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dipilih sebagai ketua sidang dan Roeslan Abdoelgani sebagai sekjen KAA.

2. Gerakan Non-Blok (GNB)
Organisasi Gerakan Non-Blok muncul di tengah persaingan dua kekuatan besar dunia, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Persaingan kedua blok terjadi pada masa perang dingin. Tiap-tiap blok berusaha menarik dukungan dari negara-negara lain. Agar negara-negara berkembang tidak terkena pengaruh Blok Barat maupun Blok Timur, didirikan organisasi Gerakan Non-Blok.

a.     Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok
Indonesia menganut politik luar negeri bebas dan aktif. Oleh karena itu, Indonesia berusaha menunjukkan peran serta dalam organisasi Gerakan Non-Blok. Peran serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok sebagai berikut:
·         Sebagai salah satu negara pemrakarsa.
·         Sebagai salah satu negara pengundang pada Konferensi Tingkat Tinggi GNB yang pertama.
·         Pernah menjadi ketua GNB pada tahun 1992–1995. Pada saat itu Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggara KTT X GNB di Jakarta. Peserta yang menghadiri KTT X berjumlah 106 negara.
·         Indonesia juga turut memecahkan masalah-masalah dunia berdasarkan perdamaian dunia, memperjuangkan HAM, dan tata ekonomi dunia yang berdasarkan pada asas keadilan. Indonesia memandang GNB sebagai wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya. Sikap ini secara konsekuen diaktualisasikan Indonesia dalam kiprahnya di GNB.
3. Association of South East Asian Nations (ASEAN)
Pada tahun 1966 Indonesia mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia. Sementara itu, negara tetangga yaitu Filipina meredakan tuntutannya terhadap wilayah Sabah. Sejak saat itu negara-negara di kawasan Asia Tenggara merasa perlu membentuk organisasi regional untuk kawasan Asia Tenggara. Hal ini didukung dengan persamaankepentingan dan permasalahan yang dihadapi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

a. Peran Serta Indonesia dalam ASEAN
Indonesia menunjukkan peran aktif dalam ASEAN sejak masa pembentukannya. Indonesia berkeyakinan bahwa Asia Tenggara bisa berkembang menjadi kekuatan regional yang mandiri dan kuat. Peran Indonesia dalam ASEAN sebagai berikut:
·           Sebagai negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.
·           Sebagai penyelenggara KTT I dan IX yaitu di Bali.
·           Sebagai tempat kedudukan sekretariat tetap, yaitu di Jakarta.
·           Turut menyelesaikan pertikaian antarbangsa atau negara.
·           Mendukung kesepakatan bahwa Asia sebagai kawasan yang bebas, damai, netral, atau Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN).
·           Menyelenggarakan Jakarta Informal Meeting (JIM) untuk meredakan konflik di wilayah Kamboja.
4. Asia Pasific Economic Cooperation (APEC)
Kerja sama ekonomi Asia Pasifik atau Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) merupakan kerja sama antarnegara di kawasan Asia Pasifik. Kerja sama APEC memiliki cakupan luas karena diikuti negara-negara maju dan berkembang.

a.   Peran Serta Indonesia dalam APEC
Pada tahun 1989 Indonesia membantu terbentuknya APEC. Indonesia ikut menikmati hasil nyata dari forum kerja sama ekonomi tersebut. Negara anggota APEC merupakan mitra dagang utama bagi Indonesia. Jumlah impor Indonesia sebesar 63,6% dari total impor Indonesia. Jumlah ekspor Indonesia mencapai 61% dari total ekspor Indonesia. Selain itu, 50% sumber investasi asing langsung berasal dari kerja sama Indonesia dengan negara anggota-anggota APEC.

5. Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan sebuah organisasi internasional yang anggotanya negara-negara di dunia. PBB dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.


a.   Peran Indonesia dalam PBB

Indonesia memiliki peran besar dalam PBB. Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami konflik. Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk masa bakti 2007–2009. Proses pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara. Pada proses pemungutan suara, Indonesia memperoleh 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih. Pemilihan ini merupakan kali ketiga Indonesia menjadi anggota Dewan Keamanan PBB setelah periode 1974–1975 dan 1995–1996.

        Sejak tanggal 1 Januari 2007 Indonesia diberi kehormatan bersama-sama dengan lima negara besar (Amerika, Inggris, Prancis, Cina, Rusia) dan sembilan negara lain untuk memutuskan upaya mengatasi konflik besar di berbagai negara. Salah satu keuntungan yang paling menonjol dari penunjukan sebagai anggota Dewan Keamanan PBB adalah meningkat

2 komentar: