Soal :
1.
Pengertian politik luar negeri Indonesia
2.
Sejarah politik luar negeri Indonesia
3.
Tujuan politik luar negeri Indonesia
4.
Landasan hukum politik luar negeri Indonesia
5.
Peran politik luar negeri melalui perwakilan
6.
Peran serta Indonesia dalam organisasi
Internasional
Jawaban :
1. Pengertian politik luar negeri Indonesia
Politik luar negeri adalah
strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah
pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan
keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik
luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh
pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha
untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah
memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari
uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri
adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran
mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang
diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan
kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan
pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor
internasional sebagai faktor eksternal.
2. SEJARAH POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK
INDONESIA BEBAS AKTIF
Peristiwa Internasional yang terjadi
meletusnya perang dunia ke 2 pada tahun 1939 antara 2 blok kekuatan, yaitu
Negara-negara poros dengan Negara-negara sekutu. Bagian dari perang dunia ke 2
yang terjadi di ASIA dikenal sebagai PERANG ASIA TIMUR RAYA, yang berada di
pihak JEPANG sehingga Jepang tidak membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk
menguasai hampir seluruh wilayah ASIA tenggara.
Kemudian
Angkatan Perang Amerika mulai menyerang secara besar-besaran kearah Jepang.
Pada tanggal 6 Agustus 1945, Amerika menyerang(membom) kota Hiroshima dan kemudian kembali membom di Nagasaki pada 3
hari setelah Hiroshima. Diantara kedua peristiwa tersebut, Uni Soviet
menyatakan perang terhadap Jepang pada tanggal 8Agustus 1945. Dan akhirnya
Jepang meyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus 1945. Dengan menyerahnya
Jepang, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan dan kesempatan ini
digunakan untuk mempersiapkan. Dan pada tanggal 17 Bangsa Indonesia menyatakan
diri sebagai Negara yang merdeka.
Sejak saat itu muncul 2 kekuatan raksasa
dunia yaitu, Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sering terjadi salah pendapat di
antara kedua raksasa tersebut yang mengakibatkan terjadinya perang dingin.
Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri dari 2 blok saja, menuntut seluruh
Negara untuk memilih salah 1 dari blok tersebut.
Perkembangan selanjutnya, Pemerintah RI
mengalami berbagai kesulitan. Oposisi dari FDR-PKi mengusulkan agar menyikapi
pertentangan AS dengan Uni Soviet tersebut RI memihak kepada Uni Soviet. Untuk
meyikapi usulan FDR-PKI maka MOH HATTA memberikan keterangannya di depan
BP-KNIP tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan
penjelasan tentang “Politik Bebas Aktif”. Makna bebas aktif dapat disimak dari
judul keterangannya “Mendayung diantara 2 karang yang artinya politik bebas
aktif, Mendayung=upaya(aktif), Diantara 2 karang= tidak terikat oleh 2 kekuatan
Adikuasa yang ada (bebas)”.
Politik Luar Negeri Indonesia bebas aktif yang
dikemukakan oleh Hatta sama sekali bukan
retorika kosong mengenai kemandirian dan kemerdekaan, akan tetapi dilandasi
pemikiran rasional dan bahkan kesadaran penuh akan prinsip-prinsip realisme
dalam menghadapi dinamika politik internasional dalam konteks dan ruang waktu
yang spesifik. Bahkan dalam pidato tahun 1948 tersebut, Hatta dengan tegas
menyatakan, percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita
sendiri tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan daripada
pergolakan politik internasional.
Kemerdekaan
yang telah diperoleh tidak serta merta menjadikan Indonesia sebagai sebuah
negara berdaulat. Namun upaya Indonesia
untuk mencari pengakuan internasional tampaknya tidak didukung oleh perkembangan
politik internasional yang tengah terjadi saat itu. Perang Dunia II telah
menjadikan situasi persaingan tajam antara blok barat dan timur. Namun pemimpin
Indonesia saat itu menunjukkan sikap dan orientasi politik luar negerinya yang
independen. Indonesia berpendapat bahwa timbulnya blok-blok raksasa di dunia
ini dengan persekutuan-persekutuan militernya tidak akan menciptakan
perdamaian, malah sebaiknya akan merupakan benih-benih ancaman terhadap
perdamaian.
3. Tujuan politik luar negeri Indonesia
Adapun uraian tentang
tujuan politik luar negeri Indonesia dalam preambul tersebut kurang lebihnya
sebagai berikut:
1.
Indonesia mengupayakan agar setiap manusia di muka bumi bergaul
dengan damai antara satu dengan yang lain, menghormati hak asasi manusia, juga
menghormati kedaulatan negara masing-masing.
2. Indonesia menghendaki
pergaulan internasional tertib tanpa pertikaian, perang, atau penjajahan oleh
satu bangsa kepada bangsa lain.
3. Indonesia
mengupayakan agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antara
negara satu dengan yang lain.
4. Indonesia berusaha
agar hasil-hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia
sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat di negara lain.
5. Indonesia berusaha
memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam
organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Dalam bukunya yang
berjudul Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia, Moh. Hatta menguraikan
tujuan politik luar negeri Indonesia sbb:
1.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat apabila barang-barang tersebut tidak ada atau belum dihasilkan sendiri.
3. Meningkatkan
perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat.
4. Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam
Pancasila, dasar, dan falsafah negara Indonesia.
a.
mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan Negara
b.
memperoleh barang-barang yang diperlukan dari
luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat,
c.
meningkatkan
perdamaian internasional;
d.
meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
4. Landasan hukum politik luat negeri Indonesia
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia
tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I
dan alinea IV. Alinea I menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” .Selanjutnya pada alinea IV
dinyatakan bahwa “… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
berkebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia,…”.
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai
landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan
UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya
pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3, Undang- Undang nomor 37 tahun 1999
dan Undang-undang nomor 24 tahun 2000
Pasal
11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas danmendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Undang-Undang Nomor 37
tahun 1999 menjelaskan tentang “hubungan
Internasional”. Sedangkan Undang Undang nomor 24 tahun 2000 menjelaskan tentang
“ kerja sama Internasional”.
5. Peran politik luar negeri melalui perwakilan
Pemerintah
Indonesia menganutsistempemerintahan Presidensial
dimana Presiden selain kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara,
sehingga dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh wakil
Presiden dan Menteri menteri dalam kabinetnya. Oleh kerena itu untuk
menjalin hubungan serta kerjasama internasional Presiden ini
memberikan wewenangnya kepada menteri luarnegeri, kerena tugas Presiden dan
menteri luar negeri sangat banyak maka untuk menjalankan pemerintahannya,
membentuk beberapa perwakilan yang tugasnya untuk mewakili pemerintah dalam
rangka untuk mewujudkan: kepentingan nasional dan hubungan
kerjasama internasional dengan Negara-negara lain diantaranya :
a.
BentukPerwakilan
è Departemen Luar Negeri:
Departemen
ini bertanggung jawab atas hubungan antara Negara dan organisisasi Internasional
dan departemen ini memiliki fungsi eksekutif yaitu untuk menjabarkan politik luarnegeri
yang bebas dan aktif serta untuk menjalin dan mengelola hubungan internasional
è Perwakilan Diplomatik
Adalah
wakil pemerintah yang ditugaskan untuk mengurusi kepentingan negara,
yaitu di Negara sahabat atau organisasi internasional yang ditempatkan secara
permanen ( menetap), perwakilan misi diplomatic ini terdiri dari duta besar,
duta dan kuasa usaha serta atase
·
TugasPerwakilanDiplomatik
1.
Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain
2. Mengadakan perundingan
masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara dan menyelesaikannya.
3. Mengurus kepentingan
Negara dan warga negaranya
4. Bertindak
sebagai pencatatan sipil dan pemberi paspor
·
FungsiPerwakilanDiplomatik
1.
Mewakili
Negara pengirim dinegara penerima
2. Melindungi kepentingan
Negara dan warga negaranya
3.
Melakukan
perundingan dan kerjasama dengan Negara penerima
4. Memberikan keterangan
dan melaporkan tentang kondisi dan perkembangan yang terjadi dinegara penerima sesuai dengan
batas peraturan internasional
5. Berusaha meningkatkan
hubungan persahabatan dan mengembangkan hubungan ekonomi ilmu pengetahuan
dan kebudayaan
·
PerananPerwakilanDiplomatik
1.
Menentukan
tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga
2. Menyesuaikan kepentingan
bangsa lain dan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada
3. Menentukan apakah tujuan
nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain
4.
Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada
·
Perangkat
perwakilan diplomatik
a)
Duta Besarberkuasapenuh
Adalah
Perwakilan diplomatik yang berada pada tingkat tertinggi yang mempunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa untuk menjalin hubungan timbal balik.
b)
Duta
Kedudukan
duta lebih rendah dari duta besar berkuasa penuh dalam menyelesaikan
persoalan dengan berkonsultasi dengan pemerintahnya
c)
Kuasa usaha
Adalah
pejabat dinas luarnegeri yang ditunjuk oleh menteri luar negeri bertindak
sebagai kepala perwakilan diplomatik hal ini dilakukan selama duta besar
berkuasa penuh tidak berada diwilayah kerjanya atau bila berhalangan menjalan
kan tugasnya.
d)
Atase
Adalah
pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh, atase ini terdiri dari :
1) Atase Pertahanan :
Atase
pertahanan dijabat oleh perwira TNI yang diperbantukan di
departemen luarnegeri dan ditempatkan dikedutaan besar,
tugasnya memberikan nasehat dibidang meliterdan pertahanan keamanan kepada duta
besar berkuasa penuh
2)
Atase teknik :
Dijabatoleh
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen
luar Negeri dan ditempatkan dikedutaan besar untuk membantu duta besar, Ataset eknik
berkuasa penuh melaksanakan tugas pokok dari departemennya sendiri ,
diantaranya :
1. Atase
Perdagangan
2. Atase Pendidikan dan Kebudayaan
3. Atase Perindustrian
è Perwakilan Non
Politik
Adalah
Perwakilan suatu negara yang diwakili oleh krops konsuler dalam menjalankan
tugasnya terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1)
Konsul Jendral :
Konsul
jendral membawahi beberpa konsul yang ditempatkan di ibu kota Negara tempat
dia bertugas
2) Konsul dan
wakilkonsul :
Konsul
dan wakil konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan
kepada konsul jendral, wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jendral
dan kadang-kadang diserahi pimpinan konsuler
3) Agenkonsul
:
Agen
konsul diangkat oleh konsul jendral dengan tugas untuk mengurus
hal-hal yang sipatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan
Tugas yang
berhubungan dengan kekonsulan diantaranya meliputi :
1.
Bidang
ekonomi menggalakan ekspor komoditas non migas dan promosiper dagangan
2. Bidang kebudayaan dan
ilmu pengetahuan : tukar menukar pelajar, mahasiswa, misi kebudayaan dan pelayanan
pariwisata.
6. Peran serta Indonesia dalam organisasi
Internasional
1. Konferensi Asia Afrika
(KAA)
Negara-negara di Asia dan
Afrika memiliki latar belakang sejarah yang sama, yaitu sebagai bangsa yang
pernah terjajah. Hal ini& menimbulkan gagasan untuk menyatukan
negara-negara Asia-Afrika. Dalam Konferensi Pancanegara di Kolombo pada tahun
1954, Mr. Ali Sastroamidjojo menyampaikan gagasan tersebut. Gagasan ini pun
mendapat sambutan baik. Negara-negara peserta konferensi Pancanegara adalah Indonesia,
Pakistan, Myanmar, India, dan Sri Lanka.
a. Peran
Indonesia dalam KAA
Dasasila Bandung yang
menghasilkan Spirit Bandung atau Semangat Bandung berpengaruh besar terhadap
Indonesia. Derajat bangsa Indonesia sebagai negara muda naik karena kemampuannya
menyelenggarakan konferensi tingkat internasional. Dalam KAA Indonesia
bertindak sebagai pemrakarsa sekaligus penyelenggara. Selain itu, beberapa
jabatan vital dalam KAA dipegang oleh putraputra bangsa. Misalnya, Perdana
Menteri Ali Sastroamidjojo dipilih sebagai ketua sidang dan Roeslan Abdoelgani
sebagai sekjen KAA.
2. Gerakan Non-Blok (GNB)
Organisasi Gerakan Non-Blok
muncul di tengah persaingan dua kekuatan besar dunia, yaitu Blok Barat dan Blok
Timur. Persaingan kedua blok terjadi pada masa perang dingin. Tiap-tiap blok
berusaha menarik dukungan dari negara-negara lain. Agar negara-negara
berkembang tidak terkena pengaruh Blok Barat maupun Blok Timur, didirikan
organisasi Gerakan Non-Blok.
a. Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok
Indonesia menganut politik
luar negeri bebas dan aktif. Oleh karena itu, Indonesia berusaha menunjukkan
peran serta dalam organisasi Gerakan Non-Blok. Peran serta Indonesia dalam
Gerakan Non-Blok sebagai berikut:
·
Sebagai salah satu negara pemrakarsa.
·
Sebagai salah satu negara pengundang pada Konferensi Tingkat
Tinggi GNB yang pertama.
·
Pernah menjadi ketua GNB pada tahun 1992–1995. Pada saat itu
Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggara KTT X GNB di Jakarta. Peserta yang
menghadiri KTT X berjumlah 106 negara.
·
Indonesia juga turut memecahkan masalah-masalah dunia berdasarkan
perdamaian dunia, memperjuangkan HAM, dan tata ekonomi dunia yang berdasarkan
pada asas keadilan. Indonesia memandang GNB sebagai wadah yang tepat bagi
negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya. Sikap ini secara
konsekuen diaktualisasikan Indonesia dalam kiprahnya di GNB.
3.
Association of South East Asian Nations (ASEAN)
Pada tahun 1966 Indonesia
mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia. Sementara itu, negara tetangga yaitu
Filipina meredakan tuntutannya terhadap wilayah Sabah. Sejak saat itu
negara-negara di kawasan Asia Tenggara merasa perlu membentuk organisasi
regional untuk kawasan Asia Tenggara. Hal ini didukung dengan
persamaankepentingan dan permasalahan yang dihadapi negara-negara di kawasan
Asia Tenggara.
a. Peran
Serta Indonesia dalam ASEAN
Indonesia menunjukkan peran
aktif dalam ASEAN sejak masa pembentukannya. Indonesia berkeyakinan bahwa Asia
Tenggara bisa berkembang menjadi kekuatan regional yang mandiri dan kuat. Peran
Indonesia dalam ASEAN sebagai berikut:
·
Sebagai negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.
·
Sebagai penyelenggara KTT I dan IX yaitu di Bali.
·
Sebagai tempat kedudukan sekretariat tetap, yaitu di Jakarta.
·
Turut menyelesaikan pertikaian antarbangsa atau negara.
·
Mendukung kesepakatan bahwa Asia sebagai kawasan yang bebas,
damai, netral, atau Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN).
·
Menyelenggarakan Jakarta Informal Meeting (JIM) untuk meredakan
konflik di wilayah Kamboja.
4. Asia Pasific Economic Cooperation
(APEC)
Kerja sama ekonomi Asia
Pasifik atau Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) merupakan kerja sama
antarnegara di kawasan Asia Pasifik. Kerja sama APEC memiliki cakupan luas
karena diikuti negara-negara maju dan berkembang.
a. Peran Serta Indonesia dalam APEC
Pada tahun 1989 Indonesia
membantu terbentuknya APEC. Indonesia ikut menikmati hasil nyata dari forum
kerja sama ekonomi tersebut. Negara anggota APEC merupakan mitra dagang utama
bagi Indonesia. Jumlah impor Indonesia sebesar 63,6% dari total impor
Indonesia. Jumlah ekspor Indonesia mencapai 61% dari total ekspor Indonesia.
Selain itu, 50% sumber investasi asing langsung berasal dari kerja sama
Indonesia dengan negara anggota-anggota APEC.
5.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) merupakan sebuah organisasi internasional yang anggotanya negara-negara
di dunia. PBB dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
a. Peran Indonesia dalam PBB
Indonesia memiliki peran
besar dalam PBB. Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan
PBB. Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh
Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Indonesia juga
terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia
mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai
negara yang mengalami konflik. Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap
Dewan Keamanan PBB untuk masa bakti 2007–2009. Proses pemilihan dilakukan
Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara. Pada proses pemungutan suara,
Indonesia memperoleh 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota
yang memiliki hak pilih. Pemilihan ini merupakan kali ketiga Indonesia menjadi
anggota Dewan Keamanan PBB setelah periode 1974–1975 dan 1995–1996.
Sejak tanggal 1 Januari 2007 Indonesia diberi kehormatan bersama-sama dengan lima negara besar (Amerika, Inggris, Prancis, Cina, Rusia) dan sembilan negara lain untuk memutuskan upaya mengatasi konflik besar di berbagai negara. Salah satu keuntungan yang paling menonjol dari penunjukan sebagai anggota Dewan Keamanan PBB adalah meningkat
terima kasih :)
BalasHapussama-sama
BalasHapus