Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks
kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah
swt menciptakan manusia dengan bentuk terbaik dan kaum hawa merupakan
cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia
nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini,
apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan
tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa
kasihan pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu?
Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih
sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?
Pendahuluan
Buah nangka yang sudah dibelah, selain akan kehilangan cita rasa,
aroma dan keistimewaan yang dimiliki, juga tidak akan selamat dari serbuan
lalat dan serangga lainnya. Begitu juga dengan perempuan, ketika dia selalu
memamerkan kecantikan dan keindahan tubuhnya, laki-laki hidung belang dan
makhluk jenis ini akan segera datang untuk menikmatinya.[1] Dan Islam sebagai agama yang sempurna
datang menawarkan solusinya.
Hijab adalah sebuah proteksi yang dapat
menjaga seorang wanita dari pelecehan.. Hanya saja ungkapan semacam ini
cakupannya sempit dan hanya akan dimengerti dan diamalkan oleh mereka yang
meyakini Islam. Sedang bagi yang tidak meyakininya, terlebih mereka yang senantiasa
mengusung panji feminisme dan atribut-atribut semisalnya akan sangat sulit
menerima ungkapan di atas. Karena secara emosional penjagaan memberikan
konotasi defensif, sebuah perlawanan yang terpaksa dilakukan. Ini jelas sulit
diterima oleh kelompok-kelompok tadi yang selalu meneriakkan yel-yel kebebasan
(menurut asumsi mereka).
Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang
sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah
bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk terbaik
dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana
kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu
sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh
perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau
merasa kasihan pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti
dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan
kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?
Agama Islam selain agama yang penuh
kasih, juga merupakan agama yang paling komplit; tidak ada sebuah perbuatan
kecuali memiliki hukum tersendiri. Begitu pula masalah hijab. Perlu
diperhatikan, hijab (menutup aurat) sudah ada pada agama-agama sebelum Islam,
jadi hijab bukan inovasi agama terakhir ini. Bahkan, lebih jauh lagi manusia
pertama, Adam a.s. yang pada saat itu belum memiliki syariat telah memahami
bahwa penampakan aurat adalah hal yang sangat buruk dan aurat tak seharusnya
ditampakkan, sebagaimana al-Qur’an menyebutnya dengan sau’at.[2] Dalam kesempatan ini kita
akan mencoba membahas pensyariatan hijab dalam Islam beserta
batasan-batasannya.
Pensyariatan Hijab
Pensyariatan hijab di dalam Islam,
dapat ditetapkan dengan empat dalil; dalil al-Quran, hadis, sirah (sejarah) dan
akal. Masing-masing dari empat dalil tersebut cukup bagi kita untuk menetapkan
pensyariatan hijab bagi kaum wanita.
1. Menurut al-Quran
Ayat terpenting yang menetapkan kewajiban berhijab pada kaum
wanita yang akan kita bahas adalah ayat ke-31 surat an-Nur dan ayat ke-59 surat
al-Ahzab. Allah swt dalam surat an-Nur ayat ke 31 berfirman:
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلى جُيُوبِهِنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ
أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني إِخْوانِهِنَّ أَوْ
بَني أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلى عَوْراتِ النِّساءِ وَ لا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَميعاً
أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(Wahai Rasulullah) Dan katakanlah
kepada kaum wanita yang beriman agar mereka menahan pandangan mereka dan
menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
sesuatu yang (biasa) tampak darinya. Hendaknya mereka menutupkan kerudung
mereka ke dada mereka (sehingga dada mereka tertutupi), janganlah menampakkan
perhiasan mereka kecuali untuk suami-suami mereka, atau ayah dari suami-suami
mereka atau putra-putra mereka, atau anak laki-laki dari suami-suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara-saudara
laki-laki mereka, atau anak laki-laki dari saudara-saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita mereka atau budak-budak mereka atau laki-laki (pembantu di
rumah) yang tidak memiliki syahwat atau anak kecil yang tidak paham terhadap
aurat wanita. Dan janganlah kalian mengeraskan langkah kaki kalian sehingga
diketahui perhiasan yang tertutupi (gelang kaki). Wahai orang-orang yang
beriman bertaubatlah kalian semua kepada Allah swt supaya kalian termasuk
orang-orang yang beruntung.[3]
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa
sebab turunnya ayat ini adalah sebuah kisah yang dinukil dari Imam Muhammad
Baqir a.s. Beliau bersabda: “Pada satu hari, di kota Madinah ada seorang wanita
cantik yang sedang berjalan dengan mengikatkan kerudungnya ke telinganya (yang
menjadi kebiasaan wanita pada saat itu) sehingga tampak leher dan dadanya.
Seorang laki-laki dari golongan Anshar berpapasan dengannya, karena kecantikan
wanita tersebut dia terpesona dan tidak peduli akan keadaan sekelilingnya, dia
telah mabuk akan kemolekan wanita tersebut. Sang wanita memasuki gang
sempit, sedang pandangan laki-laki tersebut terus membuntutinya sampai tak
terasa dia terbentur sebuah benda keras dan tajam sejenis tulang atau kayu yang
menjorok dari tembok sehingga kepala dan dadanya mengucurkan darah segar yang
melumuri pakaiannya.Dalam keadaan seperti itu dia datang menghadap Rasulullah
saw dan menuturkan semua yang terjadi. Pada saat itulah, malaikat Jibril a.s.
datang membawa ayat ini.”[4]
Dalam ayat di atas kita mendapatkan
kataابصار yang merupakan
bentuk jamak dari kata بصر. Untuk memahami ayat tersebut
secara mendalam, lazim bagi kita mengetahui perbedaan antara بصر dan عين. Walaupun keduanya
sama-sama dipakai untuk nama dari anggota tubuh manusia yaitu mata, akan tetapi
keduanya memiliki makna yang berbeda. عين hanya bermakna mata bukan
penggunaannya, sedang بصر memiliki makna mata dengan
penggunaannya yang dalam bahasa Indonesia kita sebut dengan pandangan. Kita
perlu membahas perbedaan kedua kalimat di atas untuk mengetahui bahwa maksud
dari ayat di atas adalah menutup pandangan bukan menutup mata (ان يغضضن من ابصارهن). Begitu juga dengan
kata يغضضن yang bersumber
dari غضي, kita harus
mengetahui perbedaan dengan kata غمض; arti dari kata terakhir adalah
menutup mata sedang غض adalah menundukkan
pandangan.
Dari
ayat di atas kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting, di antaranya:
- Hendaknya kaum wanita
menutup pandangan mereka dari pandangan yang penuh syahwat kepada laki-laki non
muhrim.
- Wajib bagi kaum wanita
menutupi auratnya dari laki-laki non muhrim.
- Wajib bagi kaum wanita
menutupi badan dan perhiasan mereka.
- Diperbolehkan bagi kaum
wanita untuk menampakkan badan dan perhiasan mereka di hadapan para muhrimnya.
Setelah Allah swt memerintahkan
kewajiban menutup pandangan kaum wanita dari laki-laki non muhrim dan menutup
aurat mereka dari pandangan orang lain, Allah swt memerintahkan untuk menutupi
perhiasan wanita. Mungkin masalah menutup perhiasan merupakan masalah yang
penting sehingga disebutkan dua kali dalam satu ayat. Makna perhiasan juga
sangat jelas bagi kita yaitu setiap sesuatu yang menambah keindahan wanita dan
dipahami oleh masyarakat umum, seperti gelang, kalung, anting dan lainnya.
Perhiasan ini ada yang dapat dipisahkan dari badan wanita dan ada yang tidak
dapat dipisahkan dari badan seperti dandanan pada wajah seorang wanita
atau perhiasan alami/natural seperti rambut wanita atau yang lain.
Contoh larangan Allah swt terhadap
penampakan perhiasan di awal-awal Islam adalah larangan-Nya terhadap para
wanita untuk memperlihatkan kakinya ketika berjalan sehingga perhiasan yang
tersembunyi (gelang kaki) terdengar oleh non muhrim.[5] Di dalam surat an-Nur juga
tertera larangan Allah bagi kaum wanita untuk tidak menampakkan perhiasan
dengan pengecualian yaitu “kecuali yang sudah tampak الا ما ظهر منها “. Dari
kalimat ini, kita dapat memahami bahwa perhiasan wanita ada dua macam,
perhiasan yang tampak dan yang tidak tampak (juga jika wanita secara sengaja
menampakkannya).
Para ahli tafsir berbeda pendapat satu
sama lain dalam menjelaskan kalimat ini الا ما ظهر منها) (, dan memaknainya dengan makna yang
beragam. Thabari dalam tafsirnya menyebut hampir dua puluh macam pendapat dari
ungkapan [6]الا ما ظهر منها . Di antaranya adalah:
Baju luar wanita.
Cincin, gelang dan gelang kaki.
Celak, cincin dan pacar kuku.
Wajah dan telapak tangan.
Hanya wajah saja.
Oleh karena itu, dalam hal ini kita
harus merujuk kepada Marja’ kita masing-masing untuk menentukan apa saja yang
diperbolehkan terlihat.
Akan tetapi, dari ayat di atas dan juga
menurut kesepakatan para ahli fiqih Islam, dapat disimpulkan bahwa haram
memakai segala sesuatu yang menurut uruf (tradisi) sebagai perhiasan di hadapan
non muhrim seperti gelang, kalung, anting, kaca mata, jam tangan (yang menurut
tradisi dianggap sebagai perhiasan), dandanan wajah dan tangan, kuku panjang
atau kuku yang diwarnai, gelang kaki, cincin, baju dan sepatu yang dari segi
warna, model, dan semacamnya dihitung sebagai perhiasan.[7]
Ayat lain yang berisi larangan
menunjukkan perhiasan adalah ayat ke 33 surat al-Ahzab. Dalam surat ini Allah
swt berfirman: “...Dan diamlah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah
kalian tunjukkan perhiasan kalian sebagaimana yang dilakukan di zaman
jahiliyah.” Walaupun pada dasarnya ayat ini ditujukan kepada istri-istri
Rasulullah saw, akan tetapi perintahnya juga mencakup semua wanita muslim. Oleh
karena itu, di akhir ayat ke-31 dari surat an-Nur dapat dipahami bahwa wanita
yang menunjukkan perhiasannya termasuk orang-orang yang berdosa, sehingga
Allah swt memerintahkannya untuk bertaubat: “Wahai orang-orang yang beriman
bertaubatlah kalian kepada Allah swt sehingga kamu termasuk orang-orang yang menang.”
Interpretasi dari penggalan ayat وليضربن بخمرهن علي جيوبهن adalah bahwa
al-Qur’an juga menjelaskan kepada kita tentang batasan hijab yang diinginkan
oleh Islam. Karena pada zaman dahulu, wanita-wanita jahiliah memakai pakaian
yang tidak menutupi leher dan dada. Oleh karenanya Allah berfirman: “Dan
tutuplah leher kalian dengan kerudung kalian”. Ibnu Abbas, dalam menafsirkan
ayat tersebut mengatakan: ”Wanita hendaknya menutupi rambut, leher dan bawah
dagu mereka.”[8]
Maksud dari او نسائهن dari ayat di atas
memiliki tiga kemungkinan:
- Mereka adalah wanita
muslim, maka maksudnya wanita non muslim tidak termasuk muhrim dan wanita
muslim wajib menutup auratnya di hadapan mereka.
- Mereka adalah wanita
secara mutlak baik itu wanita muslim atau selain muslim.
- Maksud dari kata nisa’ itu
adalah wanita-wanita yang berada di dalam rumah seperti para pembantu.
Ayatullah Murthadha Muthahari menolak
mentah-mentah makna yang ketiga, menganggap lemah makna yang kedua dan meyakini
bahwa makna yang pertama lebih kuat. Karena makna pertama ini juga dikuatkan
oleh beberapa riwayat yang melarang wanita muslim untuk membuka auratnya di
hadapan wanita-wanita Yahudi dan Nasrani karena dikhawatirkan mereka akan
menceritakan kecantikan wanita muslim kepada suami atau saudara mereka.[9]
Sedangkan kalimat او ما ملكت ايمانهن memiliki dua kemungkinan:
· Yang dimaksudkan oleh ayat
tersebut adalah khusus budak perempuan.
· Budak secara mutlak,
yang mencakup budak perempuan atau laki-laki.
Jika kita merujuk pada berbagai
riwayat, tampaknya pendapat kedua (budak laki-laki dan perempuan) lebih kuat,
seperti dalam suatu riwayat dari Imam Shadiq as. Seseorang menceritakan kepada
Imam Shadiq a.s. bahwa orang-orang Madinah selalu mengirim budak-budak
laki-laki mereka untuk menemani istri-istri mereka pergi ke satu tempat dan
terkadang ketika istri-istri mereka ingin menunggangi kuda, mereka meminta
bantuan budak mereka dengan memegang pundaknya. Imam Shadiq a.s. ketika
mendengar hal ini menjawab: “Hal ini tidak dilarang berdasarkan ayat 55 surah
al-Ahzab.”[10]
Selanjutnya, dari kalimat التابعين غير اولي الاربة terlihat jelas bahwa
maksud dari kalimat tersebut adalah orang-orang gila dan orang yang terbelakang
secara mental yang tidak memiliki syahwat dan tidak tertarik dengan keindahan
wanita.[11]
Adapun tentang anak kecil yang tidak
tahu menahu tentang aurat wanita, memiliki dua penafsiran:
Pertama: anak-anak kecil
yang tidak tahu tentang perkara-perkara yang tersembunyi dari seorang wanita
dan biasa kita sebut anak kecil yang belum mumayyiz.
Kedua: anak-anak kecil
yang tidak mampu memanfaatkan perkara-perkara yang tersembunyi dari seorang
wanita dan bisa kita sebut anak kecil yang belum baligh.
Berkenaan dengan penggalan ayat ولا يضربن wanita-wanita pada
zaman dahulu biasanya memakai gelang kaki, dan supaya gelang kaki mereka
diketahui orang lain mereka mengeraskan langkah mereka. Sebenarnya penggalan
ayat ini ingin mengatakan bahwa Allah melarang segala sesuatu yang menarik
perhatian laki-laki non muhrim, seperti memakai parfum yang wanginya dapat
tercium orang lain ataupun menghias wajah dan semua yang membuat hati laki-laki
tergerak dan menjadi pusat perhatian mereka.
Ayat lain yang menyinggung tentang
pensyariatan hijab adalah ayat ke-59 surah Ahzab. Allah swt dalam ayat tersebut
berfirman:
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْواجِكَ وَ بَناتِكَ وَ نِساءِ
الْمُؤْمِنينَ يُدْنينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذلِكَ أَدْنى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَ كانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحيماً
Wahai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan kepada wanita-wanita mukmin agar
mereka mendekatkan diri kepada mereka dengan jilbab mereka supaya mereka mudah
dikenal dan supaya mereka tidak diganggu maka sesungguhnya Allah Maha
mengampuni dan Maha Penyayang.
Berkenaan dengan kondisi turunnya ayat
ini, dalam tafsir Ali bin Ibrahim al-Qumi disebutkan:
Pada saat itu kaum wanita pergi ke
masjid dan shalat di belakang Rasulullah. Saat mereka menuju masjid untuk
menunaikan shalat Magrib atau Isya’ para remaja nakal yang duduk di pinggir
jalan, mengejek atau mengolok-olok mereka. Lalu turunlah ayat ini [12] yang memerintahkan mereka memakai
hijab sempurna supaya mereka dikenal seutuhnya dan tidak ada alasan lagi untuk
mengolok-olok mereka.[13]
Dalam
ayat ini ada dua poin yang harus diperhatikan:
Pertama, apakah maksud dari jilbab yang
disebutkan dalam ayat? Dan apakah maksud dari kalimat “hendaknya mereka
mendekatkan diri dengannya”?
Kedua, apa maksud dari faedah perintah
hijab yang dalam kalimat di atas disebutkan (agar mereka dapat dikenal dan
tidak diganggu)? Namun karena poin kedua ini harus dibahas secara tersendiri
dalam filsafat hijab, maka kami tidak akan mengulasnya.[14]
Menjawab poin pertama merupakan hal yang terasa cukup sulit,
karena terjadi silang pendapat di antara para mufassir dan ahli bahasa. Ragib
Isfahani dalam kitabnya, Mufradat al-Fadzil Qur’an menyebutkan, jilbab
adalah baju kurung dan kerudung.[15]
Makna jilbab menurut para mufassir adalah sebagai berikut;
pertama, kerudung panjang yang menutupi kepala (rambut) dan dada. Kedua, jilbab
(kerudung biasa). Ketiga, baju yang besar. Namun titik temu dari semua arti di
atas adalah kain yang dapat menutupi badan. Namun, mayoritas mufassir
berkeyakinan bahwa maksud dari jilbab dalam ayat tersebut adalah kain yang
lebih besar dari kerudung dan lebih kecil dari chadur, sebagaimana ditegaskan
oleh penulis kitab Lisanul Arab.[16]
Kemudian, kata يدنين di sini berarti memakai. Tidak di
semua tempat kata ini berarti demikian, kita harus melihat konteks kalimatnya
sebagaimana dalam ayat ini. Maksud dari kata يدنين adalah agar para wanita mendekatkan
jilbab mereka ke badan mereka supaya dapat dikontrol, tidak terlalu besar
sehingga terkadang tersingkap[17] (jika tertiup angin atau lainnya).
2. Menurut Hadis
Banyak hadis-hadis atau riwayat-riwayat
yang membahas tentang hijab, oleh karenanya perlu kita pilah-pilah dan
kelompokkan riwayat-riwayat tersebut dalam beberapa kategori.
a. Hadis tidak diwajibkannya menutup wajah dan telapak tangan
Mas’adah bin Ziyad menukil dari Imam Ja'far Shadiq a.s. ketika
beliau ditanya tentang perhiasan yang boleh untuk ditampakkan, Imam
menjawab:”Wajah dan telapak tangan.”[18]
Mufaddhal bin Umar bertanya kepada Imam Shadiq a.s. tentang wanita
yang meninggal di perjalanan dan di sana tidak ada laki-laki muhrim atau wanita
yang memandikannya. Imam menjawab: “Anggota-anggota tubuh yang wajib untuk
ditayamumi hendaklah dibasuh akan tetapi tidak boleh menyentuh badannya, dan
juga tidak boleh menampakkan kecantikan yang Allah wajibkan untuk ditutupi.
Mufaddhal bertanya kembali: “Bagaimana caranya?” Imam menjawab: “Pertama
membasuh bagian dalam telapak tangan, kemudian wajah dan bagian luar
tangannya.”[19] Dari sini kita dapat memahami bahwa
tangan dan wajah bukan termasuk anggota badan yang wajib untuk ditutupi.
Ali bin Ja'far ditanya tentang batasan seorang laki-laki
dapat melihat wanita non muhrim, Imam menjawab: “Wajah, telapak tangan dan
pergelangan tangan.”[20]
Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa pada suatu hari Jabir bin
Abdullah bersama Rasulullah menuju rumah putrinya Sayyidah Fathimah. Sesampainya
di pintu rumah, Rasulullah mengucapkan salam dan meminta izin kepada putrinya
untuk masuk sambil memberitahukan bahwa dia bersama Jabir bin Abdullah.
Sayyidah Fathimah meminta beliau untuk menunggu sebentar karena pada waktu itu
beliau belum menutup rambutnya. Setelah Sayyidah Fathimah menutup rambutnya,
Rasulullah dan Jabir masuk ke rumah Sayyidah Fathimah. Rasulullah melihat wajah
putrinya pucat dan kekuning-kuningan, kemudian bertanya mengapa hal ini
terjadi. Sayyidah Fathimah menjawab bahwa wajah pucatnya dikarenakan rasa
lapar yang menderanya. Mendengar hal itu Rasulullah langsung berdoa kepada
Allah agar menghilangkan rasa lapar yang diderita oleh putrinya.[21]
Dari hadis di atas kita dapat mengambil dua kesimpulan: pertama,
Sayyidah Fathimah tidak menutup wajahnya di hadapan laki-laki non muhrim.
Kedua, tidak wajib menutup wajah di hadapan laki-laki non
muhrim.
b. Hadis tentang diwajibkannya berhijab di hadapan Yahudi
dan Nasrani
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Tidak dibenarkan seorang wanita muslim
menampakkan auratnya di hadapan wanita Yahudi dan Nasrani, karena mereka akan
menceritakan ciri-ciri jasmaninya kepada suami-suami mereka.”[22]
c. Hadis tentang ciri-ciri dan waktu hijab
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Bukan termasuk maslahat jika wanita
memakai kerudung dan baju yang tipis.”[23]
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib bersabda: “Selamat bagi kalian
yang memakai baju yang tebal, karena sebenarnya orang yang memakai baju yang
tipis maka imannya pun tipis.”[24]
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Cukuplah sebagai tolok ukur kehinaan
seseorang ketika dia memakai baju yang menyebabkan kemasyhurannya.”[25]
Imam Shadiq bersabda: “Rasulullah Saw selalu melarang laki-laki
untuk menyerupai wanita dan melarang wanita untuk menyerupai laki-laki dalam
segi berpakaian.”[26]
d. Hadis tentang balasan bagi mereka yang tidak berhijab
Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang di neraka menggantungkan
dirinya dengan rambutnya adalah wanita yang tidak menutup rambutnya di hadapan
selain muhrim.”[27]
Rasulullah saw bersabda: “Dua golongan penghuni Jahanam belum
pernah aku lihat. Kelompok yang disiksa dengan sebuah pecut (menyerupai ekor
sapi). Kedua para wanita yang berbusana namun telanjang (mereka yang mengenakan
baju tipis dan transparan)...”[28]
Dengan melihat dan memperhatikan beberapa hadis di atas, maka
jelaslah bagi kita bahwa Allah swt telah mewajibkan hijab bagi wanita
muslimah.
3. Menurut Sirah (Sejarah) dan Akal
Untuk menetapkan kewajiban hijab bagi kaum wanita, kita juga bisa
merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman Rasulullah. Mereka selalu
menutupi tubuh dan rambut mereka ketika berada di hadapan non muhrim,[29] seperti yang kita lihat dari hadis tentang
kedatangan Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah Fathimah as.
Begitu juga dengan akal manusia, akal manusia juga dapat
membuktikan kewajiban hijab bagi kaum wanita. Akal akan senantiasa
memerintahkan segala perbuatan yang membawa manfaat dan akan memerintahkan
untuk melakukan hal itu, begitu juga sebaliknya akal akan selalu memperingatkan
manusia dari hal-hal yang membahayakan manusia.
Oleh karena itu, ketika melihat bahwa hijab akan memberikan
keamanan, ketenangan atau dapat memupuk rasa cinta kasih di antara sesama maka
akal yang sehat dan tidak tertawan oleh hawa nafsu akan memerintahkan untuk
berhijab. Wallahu a’lam.[]
Keterangan:
[1] Mungkin perumpamaan ini tidak tepat, (qiyas ma’al fariq), namun yang jelas salah satu hikmah dari hijab adalah hal tersebut La Jidala fil misal.
[2] QS. 7: 22.
[3] QS. 24:31.
[4] Syirazi, Nasir Makarim, Tafsir Nemuneh, cetakan pertama, Darul Kutubil Islamiyah, Teheran, tahun 1374, jilid 14, hal 435-436.
[5] Thabrisi, Fadhl bin Hasan, Majma’al-Bayan, cetakan pertama, Darul Makrifah, Bairut, tahun 1406 H.Q, juz 7, hal 138.
[6] Thabari, Muhammad bin Jarir, Jamiul Bayan fi Tafsiril Quran, cetakan pertama, Darul Makrifah, Bairut, tahun 1412 H.Q, juz 18.
[7] ‘Urwah al-Wutsqa, juz pertama, Assatr wa as-Satir, masalah keempat. Ahkam Banuwan, hal 19.
[8] Majma’ al-Bayan, juz 7.
[9] Lihat: Muthahari, Murtadha, Masale-ye-Hijab, Syirkat-e Sahami Intisyar, tahun 1362 H. Sy, hal 141.
[10] Kulaini, Muhammad bin Yakub, Al-Kâfi, cetakan ke-4, Darul Kutubi Islamiyah, Tehran, tahun 1365 H. Sy, jilid 5, hal 531.
[11] Masaele Hijab, hal 144.
[12] Qumi, Ali bin Ibrahim, Tafsir Ali bin Ibrahim al-Qummi, cetakan ke-4, Darul Kitab, Qum, Tahun 1367 H. Sy, jilid 2, halaman 196.
[13] Tafsir Nemuneh, jilid 17, hal 426.
[14] Tentang maksud dari ungakapan bahwa jika wanita memakai hijab sempurna maka ia akan lebih dikenal, Ayatullah Makarim Syirazi dalam tafsirnya menyebut dua kemungkinan yang keduanya tidak bertentangan satu dengan yang lain. Pertama, saat itu para budak wanita jika keluar tidak memakai penutup kepala dan leher, para pemuda nakal yang mengetahui mereka (para budak wanita) dan tidak memiliki kepribadian yang tinggi, kerap kali menggoda dan mengejek. Nah, di sini diperintahkan agar para wanita yang Hur (bukan budak) memakai hijab sempurna. (ini bukan berarti seorang laki-laki dapat melihat rambut atau kepala budak wanita orang lain, akan tetapi maksudnya adalah agar para pria nakal tidak memiliki alasan lagi). Kedua, tujuannya adalah supaya para wanita tidak menyepelekan masalah hijab sebagaimana mereka yang berhijab namun begitu tidak perhatiannya sehingga sebagian badannya tampak dan menjadi bahan olok-olokan para pemuda tersebut. (Tafsir Nemuneh, jilid 17, hal 428). Selain dua kemungkinan itu Allamah Fadhlullah dalam tafsirnya, mengatakan, mereka dapat dikenal dan dibedakan dari wanita non muslim. (Fadzlullah, Muhammad Husain, Tafsir Min Wahyil Quran, cetakan kedua, Darul Milak lithabah wa Nasyr, Bairut, tahun 1419 H. Q, jilid 18, hal 349).
[15] Isfahani, Ragib, Mufradat Alfadzil Qurani Karim, cetakan kedua, Syari’at, Qum, tahun 1423 H. Q, hal 199, akar kata Jalaba.
[16] Tafsir Nemuneh, jilid 17, hal 428.
[17] Ibid.
[18] Himyari, Abdullah bin Ja’far, Qurb al-Isnad, Nainawa, Tehran, juz 2, hal 40.
[19] Ibnu Babuwaih Qumi, Muhammad bin Ali, Man La Yahdhuruhul Faqih, Intisyarat Jamiah Mudarrisin, Qom, tahun 1413 H. Q, jilid 1, hal 156.
[20] Qurb al-Isnad, hal 102.
[21] Al-Kafi, jilid 5, hal 528
[22] Al-Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan, Wasail as-Syiah, cetakan pertama, Muassasah Alul Bait li Ihya’i Turats, Qum, tahun 1409 H. Q, juz 20, hal 184.
[23] Ibid, juz 4, hal 388.
[24] Akbari, Muhammad Ridha, Tahlil-e Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer, cetakan keempat, Payame Itrat, Isfahan tahun 1377 H. Sy, hal 60.
[25] Wasail as-Syiah, juz 5, hal 24.
[26] Ibid, juz 5, hal 25.
[27] Tahlil-e Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer, hal 88.
[28] Sahih Muslim, juz 3, hal 1680, sesuai penukilan kitab Tahlile Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer.
[29] Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Tahlile nu wa Amali az Hijab dar Asre Hadzir, hal 49.
[1] Mungkin perumpamaan ini tidak tepat, (qiyas ma’al fariq), namun yang jelas salah satu hikmah dari hijab adalah hal tersebut La Jidala fil misal.
[2] QS. 7: 22.
[3] QS. 24:31.
[4] Syirazi, Nasir Makarim, Tafsir Nemuneh, cetakan pertama, Darul Kutubil Islamiyah, Teheran, tahun 1374, jilid 14, hal 435-436.
[5] Thabrisi, Fadhl bin Hasan, Majma’al-Bayan, cetakan pertama, Darul Makrifah, Bairut, tahun 1406 H.Q, juz 7, hal 138.
[6] Thabari, Muhammad bin Jarir, Jamiul Bayan fi Tafsiril Quran, cetakan pertama, Darul Makrifah, Bairut, tahun 1412 H.Q, juz 18.
[7] ‘Urwah al-Wutsqa, juz pertama, Assatr wa as-Satir, masalah keempat. Ahkam Banuwan, hal 19.
[8] Majma’ al-Bayan, juz 7.
[9] Lihat: Muthahari, Murtadha, Masale-ye-Hijab, Syirkat-e Sahami Intisyar, tahun 1362 H. Sy, hal 141.
[10] Kulaini, Muhammad bin Yakub, Al-Kâfi, cetakan ke-4, Darul Kutubi Islamiyah, Tehran, tahun 1365 H. Sy, jilid 5, hal 531.
[11] Masaele Hijab, hal 144.
[12] Qumi, Ali bin Ibrahim, Tafsir Ali bin Ibrahim al-Qummi, cetakan ke-4, Darul Kitab, Qum, Tahun 1367 H. Sy, jilid 2, halaman 196.
[13] Tafsir Nemuneh, jilid 17, hal 426.
[14] Tentang maksud dari ungakapan bahwa jika wanita memakai hijab sempurna maka ia akan lebih dikenal, Ayatullah Makarim Syirazi dalam tafsirnya menyebut dua kemungkinan yang keduanya tidak bertentangan satu dengan yang lain. Pertama, saat itu para budak wanita jika keluar tidak memakai penutup kepala dan leher, para pemuda nakal yang mengetahui mereka (para budak wanita) dan tidak memiliki kepribadian yang tinggi, kerap kali menggoda dan mengejek. Nah, di sini diperintahkan agar para wanita yang Hur (bukan budak) memakai hijab sempurna. (ini bukan berarti seorang laki-laki dapat melihat rambut atau kepala budak wanita orang lain, akan tetapi maksudnya adalah agar para pria nakal tidak memiliki alasan lagi). Kedua, tujuannya adalah supaya para wanita tidak menyepelekan masalah hijab sebagaimana mereka yang berhijab namun begitu tidak perhatiannya sehingga sebagian badannya tampak dan menjadi bahan olok-olokan para pemuda tersebut. (Tafsir Nemuneh, jilid 17, hal 428). Selain dua kemungkinan itu Allamah Fadhlullah dalam tafsirnya, mengatakan, mereka dapat dikenal dan dibedakan dari wanita non muslim. (Fadzlullah, Muhammad Husain, Tafsir Min Wahyil Quran, cetakan kedua, Darul Milak lithabah wa Nasyr, Bairut, tahun 1419 H. Q, jilid 18, hal 349).
[15] Isfahani, Ragib, Mufradat Alfadzil Qurani Karim, cetakan kedua, Syari’at, Qum, tahun 1423 H. Q, hal 199, akar kata Jalaba.
[16] Tafsir Nemuneh, jilid 17, hal 428.
[17] Ibid.
[18] Himyari, Abdullah bin Ja’far, Qurb al-Isnad, Nainawa, Tehran, juz 2, hal 40.
[19] Ibnu Babuwaih Qumi, Muhammad bin Ali, Man La Yahdhuruhul Faqih, Intisyarat Jamiah Mudarrisin, Qom, tahun 1413 H. Q, jilid 1, hal 156.
[20] Qurb al-Isnad, hal 102.
[21] Al-Kafi, jilid 5, hal 528
[22] Al-Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan, Wasail as-Syiah, cetakan pertama, Muassasah Alul Bait li Ihya’i Turats, Qum, tahun 1409 H. Q, juz 20, hal 184.
[23] Ibid, juz 4, hal 388.
[24] Akbari, Muhammad Ridha, Tahlil-e Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer, cetakan keempat, Payame Itrat, Isfahan tahun 1377 H. Sy, hal 60.
[25] Wasail as-Syiah, juz 5, hal 24.
[26] Ibid, juz 5, hal 25.
[27] Tahlil-e Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer, hal 88.
[28] Sahih Muslim, juz 3, hal 1680, sesuai penukilan kitab Tahlile Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer.
[29] Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Tahlile nu wa Amali az Hijab dar Asre Hadzir, hal 49.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar