Pages

Senin, 26 Januari 2015

ETIKA ANTAR REMAJA

Seorang muslim ataupun muslimah hendaknya menjadikan masa remaja sebagai usia keemasan (Golden Age), dimana potensi diri manusia ( fitrah) yang telah dianugrahkan oleh Allah SWY. Harus dioptimalkan dengan baik sebagai bentuk syukur. Tiga potensi utama  tersebut adalah: Pendengaran, Penglihatan, dan Hati (akal dan fikiran).

          Salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian serius adalah bebasnya pubungan antar jenisdiantara pemuda yang nantinya menjadi tonggak pembaharuan. Islam sangat memperhatikan masalah in dan banyak memberikan rambu-rambu untuk bisa berhati-hati dalam melewati masa muda. Suatu masa yang akan ditanya Allah SWT di hari kiamat diantara empat masa kehidupan di dunia ini.

          Islam telah mengatur etika pergaulan remaja muslim dan muslimah. Perilaku tersebut merupakan batasan-batasan yang dulandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu perilaku tersebut harus diperhatikan, dipelihara, dan dilaksanakan oleh para remaja. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah:


1.     Menutup aurat
Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat demi menjaga kehormatan diri dan kebersihan hati. Aurat merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram nya terutama kepad lawan jenis. Manusia diharuskan menutup auratnya agar tidak menimbulkan nafsu lawan jenisnya.
Disamping menutup auratnya, pakaian yang digunakan tidak boleh ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuhnya, dan juga tidak boleh transparan/tembus pandang.

2.    Menjauhkan diri dari tempat maksiat
Hal ini dimaksudkan untuk  menjaga diri agar tidak jatuh dalam kemaksiatan. Sebab seorang muslim atau muslimah harus selalu memelihara diri dari perbuatan dosa.

3.    Tidak melakukan khalwat
Hal ini dimaksudkan yaitu tidak berduaan antara seorang laki-laki dan perempuan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh imam ahmad, “tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali disertai muhrim si wanita itu”.

4.    Menundukkan pandangan, tidak melihat aurat orang lain.
“katakana kepada orang laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allahmaha mengetahui apa yan gmereka perbuat”. (QS. An-nur 30)
Ibnu katsir dalam tafsir nya menyebut bahwa ayat ini merupakan larangan Allah SWT pada hambanya. Larangan ini berarti mencangkup larangan saling berpandangan dengan syahwat, berduaan, dan saling merayu antara lain jenis.

5. Islam membolehkan laki-laki dan perempuan bukan muhrim berkumpul di tempat umum
Tempat umum yang dimaksud adalah seperti jalan, masjid, taman umum, tempat rekreasi, dan lain-lain untuk tujuan yang diperbolehkan dan memang memerlukan interaksi. Misalnya shalat berjamaan di masjid, menunaikan ibadah haji, melakukan kegiatan remaja masjid, dan sebagainya. Sedangkan jika di tempat khusus seperti rumah dan mobil, islam mengharamkannya.  

majalah Al-falah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar