Seorang muslim ataupun muslimah hendaknya
menjadikan masa remaja sebagai usia keemasan (Golden Age), dimana potensi diri
manusia ( fitrah) yang telah dianugrahkan oleh Allah SWY. Harus dioptimalkan
dengan baik sebagai bentuk syukur. Tiga potensi utama tersebut adalah: Pendengaran, Penglihatan,
dan Hati (akal dan fikiran).
Salah
satu masalah yang perlu mendapat perhatian serius adalah bebasnya pubungan
antar jenisdiantara pemuda yang nantinya menjadi tonggak pembaharuan. Islam
sangat memperhatikan masalah in dan banyak memberikan rambu-rambu untuk bisa
berhati-hati dalam melewati masa muda. Suatu masa yang akan ditanya Allah SWT
di hari kiamat diantara empat masa kehidupan di dunia ini.
Islam telah
mengatur etika pergaulan remaja muslim dan muslimah. Perilaku tersebut
merupakan batasan-batasan yang dulandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu
perilaku tersebut harus diperhatikan, dipelihara, dan dilaksanakan oleh para
remaja. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah:
1.
Menutup aurat
Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan
untuk menutup aurat demi menjaga kehormatan diri dan kebersihan hati. Aurat
merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan
kepada orang yang bukan mahram nya terutama kepad lawan jenis. Manusia
diharuskan menutup auratnya agar tidak menimbulkan nafsu lawan jenisnya.
Disamping menutup auratnya, pakaian yang digunakan
tidak boleh ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuhnya, dan juga tidak boleh
transparan/tembus pandang.
2.
Menjauhkan diri dari tempat maksiat
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga diri agar tidak jatuh dalam
kemaksiatan. Sebab seorang muslim atau muslimah harus selalu memelihara diri
dari perbuatan dosa.
3.
Tidak melakukan khalwat
Hal
ini dimaksudkan yaitu tidak berduaan antara seorang laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh imam ahmad, “tidak
boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali disertai
muhrim si wanita itu”.
4.
Menundukkan pandangan, tidak melihat aurat orang
lain.
“katakana kepada orang laki yang beriman:
hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya. Yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allahmaha mengetahui apa yan
gmereka perbuat”. (QS. An-nur 30)
Ibnu katsir dalam tafsir nya menyebut bahwa ayat
ini merupakan larangan Allah SWT pada hambanya. Larangan ini berarti mencangkup
larangan saling berpandangan dengan syahwat, berduaan, dan saling merayu antara
lain jenis.
5. Islam membolehkan laki-laki dan perempuan bukan muhrim berkumpul di tempat umum
5. Islam membolehkan laki-laki dan perempuan bukan muhrim berkumpul di tempat umum
Tempat umum yang dimaksud
adalah seperti jalan, masjid, taman umum, tempat rekreasi, dan lain-lain untuk
tujuan yang diperbolehkan dan memang memerlukan interaksi. Misalnya shalat
berjamaan di masjid, menunaikan ibadah haji, melakukan kegiatan remaja masjid,
dan sebagainya. Sedangkan jika di tempat khusus seperti rumah dan mobil, islam
mengharamkannya.
majalah Al-falah
majalah Al-falah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar